Penumpang di Bandara H Asan Sampit Bawa Sabu 4 Ons Ditangkap

    PALANGKA RAYA – Setelah menangkap kurir sabu antar provinsi melalui Pelabuhan Sampit, Kotim. Kali keduanya, BNN Provinsi Kalteng kembali menangkap kurir sabu yang masuk melalui Bandara H Asan Sampit, berinisial MK (52) pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

    Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tubuh korban ditemukan sabu seberat 4 ons. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pagi tanggal 27 Oktober bakal ada penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya ke Sampit dengan menggunakan pesawat.

    “Informasi dari pihak Bandara menyebutkan bahwa hanya ada satu penerbangan langsung dari Surabaya ke Sampit pada hari itu. Yaitu Pesawat Wings IW 1804 pukul 07.30 WIB dari Surabaya dan sampai di Sampit Pukul 09.10 WIB.

    “Dibantu oleh pihak Bandara dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang sesaat setelah turun dari pesawat dan hasilnya ditemukan seorang penumpang yang berinisial MK yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala BNNP Kalteng, kepada wartawan, Jumat (10/11/2017) sore.

    Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa empat bungkus kristal shabu dengan berat kotor total 400,50 gram (kurang lebih 4 ons) yang dibungkus dalam sarung yang dipakai dan dilapisi dengan celana panjang.

    “Turut disita dari pelaku beruoa Handphone, Boarding pass, KTP, dan uang. Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir karena di iming-imingi akan mendapatkan upah,” beber Jendral bintang satu ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. (Fr/beritasampit.co.id)

    Editor: A. Uga Gara