Aksi Unjuk Rasa Sambut Kedatangan Menteri Desa PDTT Saat Tiba di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Front Perjuangan Rakyat (GFPR) Kalimantan Tengah, melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Taman Lampu Merah Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Minggu (19/11/2017) siang.

    Berdasarkan pantauan beritasampit.co.id, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena kehadiran Menteri Desa dan PDTT RI di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

    Kelompok Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi ini, terdiri dari GMKI Cab. Palangka Raya, GMNI, PMKRI, HIMA MURA, BEM UPR, BEM FAPERTA UPR, BEM FISIP UPR, JPIC Kalimantan, dan WALHI Kalteng.

    Dimana dalam Aksinya, Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam GFPR Kalteng, melalui Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendesak Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla untuk memperbaiki Reforma Agraria yang tidak mencerminkan Reforma Agraria sejati yang sesuai dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria Nomor 60 Tahun 1960.

    Koordinator Aksi Teguh Penemuan Nababan, dalam orasinya menyampaikan Reforma Agraria bertujuan untuk memunculkan keadilan, menghilangkan ketimpangan, meretas kemiskinan, dan memberikan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

    Semasa Pemerintahan Jokowi – JK, lanjut Teguh dalam orasinya, Jokowi terus menebar ilusi untuk meredam resistensi rakyat dengan mempromosikan Reforma Agraria, yang nyatanya masih belum sesuai dengan prinsip dari Reforma Agraria yang sebenarnya.

    “Reforma Agraria ala Jokowi – JK hanya berbicara tentang redistribusi tanah dan sertifikat tanah, tanpa menyinggung sedikitpun rencana untuk menghentikan persoalan utama yang dihadapi rakyat, yaitu monopoli dan perampasan tanah di Kalimantan Tengah,” tambah Teguh.

    Selanjutnya, dalam Aksi Unjuk rasa ini melalui GFPR Kalteng, Pemuda dan Mahasiswa Kalteng menuntut penerapan Reforma Agraria ala Jokowi – JK harus tetap mengacu pada UU Nomor 60 Tahun 1960, dan Pemerintah harus menegaskan Pasal 11 (2) Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Plasma 20% Kebun Masyarakat.

    (fr/beritasampit.co.id)