Bupati Gumas: Desa Subjek dan Objek Pembangunan

    Editor: A. Uga Gara

    KUALA KURUN-UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa serta kewenangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadikan desa sebagai subjek dan objek pembangunan, dengan isitilah desa membangun dan membangun desa.

    Demikian dikatakan Bupati Gumas, Arton S Dohong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III, Setda Gumas, Yohanes Tuah, pada acara pembukaan Rakor dan Evaluasi P3MD yang dilaksanakan di Aula Bapeda Gumas, Kuala Kurun, Senin (20/11/2017).

    Dijelakan Yohanes Tuah, mengutip sambutan tertulis bupati, pengertian desa membangun desa menjadi pelakupembangunan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan drngan mengguna ABPBDes.

    “Sedangkan membangun desa, pembangunan desa yang didanai di luar APBDes, dananya dapat berasal dari Pemerinrah Pusat , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Yohanes Tuah, mengutip sambutan tertulis bupati.

    Sementara itu, Kepala Dinas PMDes Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, Yulius Agau mengatakan, salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan rakor dan evaluasi penguatan satker P3MD yaitu dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

    “Peserta 12 camat, 26 orang pendamping desa, 12 orang pendamping lokal desa, 6 tenaga ahli dan 9 orang dari organisasi perangkat daerah,” rinci mantan Kepala Bagian Protokol dan Humas, Setda Gumas ini. (alf/beritasampit.co.id)