Polres Mulai Bidik Satu Calon Tersangka Kasus SPPD Fiktif Dishut Kotim

    SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur, terus menyelidiki kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga terjadi di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.

    Bahkan sejauh ini tim penyidikkan Polres Kotim,sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasatreskrimnya AKP Samsul Bahri, pada Jumat (24/11/2017) mengungkapkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut pihaknya terkendala barang bukti (barbuk) untuk menguatkan,guna dinaikan ketahap penyidikan.

    Hal ini menurutnya disebabkan barbuk berupa SPPD tersebut sudah banyak tercecer sehingga memperlambat proses penyelidikan.

    “Barbuk itu sejauh ini masih kita gali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh. Sehingga kasus ini bisa kita naikan ketinggkat penyidikan,” ungkap Syamsul.

    Dia juga menjelaskan kasus ini duhaan SPPD piktif tersebut memang sudah berjalan lama. Namun ditindak-lanjuti kembali hingga saat ini guna pengembangan lebih lanjitnya.

    “Penyelidikan tetap berjalan, hanya saja terkendala sejumlah bukti seperti nota-nota perjalanan dinas. Entah sengaja dihilangkan atau tidak, itu yang masih kami gali lagi,” lanjutnya.

    Sementara itu hasil penyelidikan sementara menurutnya, pihaknya sudah mengantongi satu orang yang dicurigai, namun lantaran terkendala barbuk tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka.

    “Sementara ini yang pasti, sudah ada satu orang yang kita bidik posisinya sebagai tersangka. Namun itu belum bisa kita sampaikan karena masih penyelidikan,” jelasnya .

    Informasi dihimpun beritasampit.co.id, kasus SPPD fiktif yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Dinas Kehutan Kotawaringin Timur, ini sempat mencuat pada tahun 2016 lalu.

    (drm/beritasampit.co.id)