BNNP Kalteng Juga Musnahkan 582,24 Gram Sabu

    PALANGKA RAYA – Terkait penangkapan 2 orang kurir Narkoba asal Madura di Sampit beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika jenis Sabu, di Jalan Tangkasiang KM 2 Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (30/11/2017).

    Giat pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pihak BNNP Kalteng, Kejati Kalteng, Polda Kalteng, Dinkes Kalteng, BNNK Palangka Raya, dan dari unsur tokoh masyarakat.

    Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Sabu/Metafetamin, merupakan rangkaian dari proses penegakkan hukum yang sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti narkotika berupa Sabu merupakan hasil tindak pidana narkotika, yang harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat ketetapan status sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur, Nomor : TAP-B-628/Q.2.11/EUH.1/11/2017 dan Nomor : TAP-B-629/Q.2.11/EUH.1/11/2017 Tanggal 21 November 2017, tambahnya.

    Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berat kotor 400,50 gram atau berat bersih 385,9 gram dari tersangka Mat Alih, dan berat kotor 202,67 gram atau berat bersih 196,34 gram yang disita dari Rohadi, lanjut dia.

    “Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti ini, yaitu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan, dan dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutup Perwira Polisi berpangkat bintang satu itu. (fr/beritasampit.co.id)