Lokasi Tambang Emas Ilegal Ditutup Polisi, Dimana?

    SAMPIT – Pada hari Kamis (30/11/2017) Pukul 08.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean melakukan penutupan atau penimbunan bekas galian tambang ilegal (illegal mining) di areal Bukit Sihi, Dusun Ubi, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim).

    Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari penangkapan terhadap 8 tersangka penambang ilegal di area tersebut, yang kini telah diamankan oleh polisi beserta barang bukti, Jumat (3/11/2017) lalu.

    “Dengan di lakukan penutupan tambang illegal di Km 20 ini, diharapkan agar masyarakat tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan liar di areal tersebut untuk kedepan nya. Sebab, hal tersebut melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara serta rusaknya habitat alam,” kata Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja.

    Kegiatan penimbunan lokasi ilegal mining yang di pimpin oleh Kapolsek Parenggean dan didampingi lima polisi setempat, dilaksanakan menggunakan satu unit excavator mini dengan cara menggusur pondok (tenda) dan menimbun lubang galian tambang.

    (im/beritasampit.co.id).