WOW…664,91 Gram Sabu Kembali Dimusnahkan

    PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkoba, di Halaman Ditsabhara Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut KM 6 Kota Palangka Raya, Kamis (30/11/2017).

    Dari informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, Polda Kalteng melalui Dirresnarkoba melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti sitaan, berupa Narkoba jenis Shabu 664,91 gram, Obat-obatan jenis Carnophen/Zenit sebanyak 2.000 butir, Obat-obatan kadaluarsa sebanyak 9.477 tablet, 13 botol Syrup, 4 ampul injeksi, 7 botol injeksi, 75 sachet diabetasol berbagai merk, Minuman keras 26 Dos atau 312 botol berbagai merk.

    Pada Press Release, Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Anang Revandoko, mengatakan bahwa semua barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil sitaan beberapa waktu lalu dibeberapa tempat di wilayah hukum Polda Kalteng.

    “Kami bangga dengan pencapaian Dirresnarkoba, karena dengan ketersediaan anggaran yang minim, mereka bisa melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba. Sebelum ini, beberapa waktu yang lalu Dirresnarkoba juga melakukan pemusnahan Barang Bukti sitaan berupa Narkoba jenis Shabu sekitar 600 gram,” lanjut Jendral Bintang Satu itu.

    Langkah-langkah pencegahan ini dilakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan dikalangan generasi muda, khususnya dikalangan pelajar, sambungnya.

    “Selanjutnya, kami dari Polda Kalteng sampai Polres bahkan Polsek-polsek akan terus giat melakukan pengawasan, terhadap peredaran dan penyalahgunaan terhadap obat-obat terlarang,” tambah Brigjen Pol Anang Revandoko.

    (fr/beritasampit.co.id)