KNPI Kalteng Ingatkan OKP untuk Registrasi Ulang Jika Tidak Ini Dampaknya

    PALANGKA RAYA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh Organisasi Kepemudaan yang terhimpun di KNPI agar melakukan registrasi ulang kepengurusan untuk dilakukan Verifikasi OKP Yang ada di Kalimantan Tengah.

    KNPI Kalteng, memberikan batasan waktu selama satu minggu dimulai 30 November sampai 6 Desember 2017 nanti. Jika dalam batas waktu tersebut OKP tidak melakukan registrasi ulang pada Musyawarah Provinsi (Musprov) KNPi Kalteng nanti tidak akan bisa memberikan Hak suara dan hanya menjadi Peserta Peninjau.

    “Kami sudah beberapa kali memberikan surat kepada OKP yang berhimpun di KNPI Kalteng untuk melakukan registrasi dengan memberikan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru,”ungkap ketua Bidang Organisasi Rahmad Handoko didampingi oleh Fungsionaris DPD KNPI Kalteng, Ahmad Syarif dan Edy Rustian serta Sekertaris DPD KNPI Kalteng Aan Nurhasan, Kamis (30/11/2017).

    Verifikasi OKP yang dilaksanakan KNPI Kalteng, lanjut Handok, sejalan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk ikut membantu mendata OKP di Kalteng karena sesuai dengan Peraturan bahwa OKP harus mendapatkan Surat Terdaftar dari Kesbangpol.

    Verifikasi OKP tersebut sudah dimulai pada awal kepengurusan dengan mengirimkan surat untuk registrasi ulang. Saat ini kita kirimlan surat kembali dengan batas waktu tanggal 6 Desember 2017 nanti.

    “Sampia hari ini hanya sembilan OKP saja yang menyampaikan SK Terbarunya kepada DPD KNPI Kalteng sedangkan Data OKP pada saat Musyawarah KNPI Provinsi Kalteng di Kabupaten Sukamara sebanyak 63 OKP. Padahal kita tidak seperti Kesbangpol yang harus memiliki Surat Terdaftar,”jelasnya.

    Kita hanya meminta SK Terbaru untuk dilakukan Verifikask OKP dan sesuai dengan Arsip yang kita miliki pada saat Musprov di Sukamara ada 63 OKP tersebut hanya menggunakan surat mandat sementara itu, kita tahu bahwa tidam memiliki batas waktuh dan bertujuan untuk melakukan muswil atau musda OKP itu sendiri.

    “Kita sudah melakukan dua kali pertemuan dan mengirim surat resmi, Hari ini kita membuat surat kembali kepada OKP yang ada di Kalteng dan berhimpun di KNPI Kalteng untuk segera meregristrasi ulang keanggotaannya di KNPI,”tambahnya.

    Jika dalam waktu satu minggu ini, mereka tidak melakukan registrasi ulang, pada saat Musprov KNPI Kalteng nanti OKP yang tersebut akan tidak menjadi Peserta Penuh (Pemilik Suara) tetapi hanya menjadi peserta peninjau.

    “Kita bukan seperti Pemerintah atau apapun kita hanya memverifikasi OKP yang berhimpun di KNPI Kalteng,”ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)