Nelayan Jangan Lupa Bawa Dokumen Berlayar, Kenapa?

    SUKAMARA – Kapolsek Pantai Lunci, Iptu M. Taufik mengingatkan warganya yang sebagian berprofesi sebagai nelayan agar tidak lupa membawa kelengkapan dokumen surat-menyurat dalam berlayar, serta pelampung keselamatan.

    “Saya ingatkan nelayan agar selalu memperhatikan kelayakan perahu sebelum berlayar, pastikan semua dalam kondisi baik,” ujar M. Taufik kepada beritasampit.co.id Jumat (1/12/2017).

    Taufik juga menegaskan agar nelayan tidak lupa untuk membawa dokumen penting seperti SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

    “Dan jangan lupa pelampung keselamatan,” kata Taufik. Kelengkapan surat-menyurat tersebut wajib dibawa oleh semua nelayan saat melaut, hal itu ditegaskan dalam pasal 86 peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 30 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

    “Supaya aman saat berlayar jangan lupa bawa dokumen tersebut,” pungkas Taufik. (sya/beritasampit.co.id)