Dewan Ungkapkan Banyak Usul Yang Belum Diakomodir Pemkab Katingan

    Editor : Edy R.

    KASONGAN – Meskipun sudah lebih 15 tahun Katingan menjadi Kabupaten, yaitu sejak 20 Juli 2002 hingga November 2017 ini, namun masih banyak usul yang belum diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan yang berasal dari Daerah Pemilihan Katingan III, khususnya zona IV yang meliputi wilayah kecamatan Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya.

    Banyaknya usulan yang belum terakomodir oleh pemerintah kabupaten katingan terbongkar saat anggota dewan dari dapil III zona IV ini melakukan reses ke tiga wilayah kecamatan tersebut. Kemudian, hasilnya disampaikan oleh juru bicaranya Sugianto SH pada saat paripurna laporan hasil reses yang disampikan pada paripurna masa persidangan I tahun sidang 2017, baru-baru ini.

    Menurut Sugianto, diantara usulan yang belum terakomodir adalah usul masyarakat dari kecamatan Marikit, diantaranya pembuatan pagar SDN Tumbang Dakei dan penambahan guru agama Hindu Kaharingan di desa Tumbang Dakei, pembuatan pagar SDN Rangan Surai, penggantian kepala sekolah SDN Rangan Surai, karena kepala sekolahya saat ini tidak aktif, minta tenaga honor untuk diberi Surat Keputusan (SK) Bupati dan bangunan Balai Hindu Kaharingan.

    Selanjutnya, untuk kecamatan Katingan Hulu, diantaranya usul pembangunan degung SMK/SMA desa Rangan Kawit, penambahan guru untuk 11 desa jalur Sungai Sanamang, beasiswa untuk masyarakat Rangan Kawit yang melanjutkan ke peruguruan tinggi, tambahan tenaga medis di 11 desa di jalur Sungai sanamang, rehab pustu di desa Rangan Kawit dan pembangunan Pustu di desa Kuluk Sepangi serta di desa Sungai Nanjan. “Karena, di desa Sungai Nanjan belum ada Pustu sejak Katingan menjadi Kabupaten,” terang legislator PKB ini.

    Usul terakhir, yaitu di kecamatan Bukit Raya, diantaranya usul pembangunan sarana komunikasi dan perhubungan, pembangunan Posko di perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kalimantan Barat (Kalbar), dan usul perawatan jalan yang dibangun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).Dari beberapa usulan ini, dirinya berharap kepada Pemkab setempat agar dijadikan referensi untuk menentukan suatu kebijakan dalam mengambil keputusan, guna meningkatkan kemajuan hajat hidup orang banyak. “Khususnya untuk pembangunan di kecamatan Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya, dan di Kabupaten Katingan(ar/beritasampit.co.id)