Mantap… PWI Katingan Ikuti Kemah Besar Jurnalistik di Ujung Pandaran Sampit

    KASONGAN –  Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Katingan ikut berpatisipasi dalam kegiatan Kemah Besar Jurnalistik dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Kotawaringin Timur ke 25 tahun, di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran, sejak tanggal 1 – 3 Desember 2017.

    Dalam kegiatan itu, PWI katingan mengirimkan 5 orang anggotanya, yaitu Ketua PWI Katingan Aris Munandar, Sekretaris Suandi Anchu, Bendahara Osis Parjo dan anggotanya Anggra Dwinivo dan Efri Panjung.

    Kemah Besar Jurnalistik yang diisi dengan ‎ kegiatan, diantaranya pelatihan fotografer serta prakteknya yang dibimbing oleh Dr Yuyung Abdi. Kemudian, Undang Undang (UU) Pers diisi oleh Heronika SH MH sebagai narasumbernya. Seerta materi umum terkait tentang keanggotaan PWI, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara umum dijelaskan oleh ketua PWI Kalimantan Tengah dan Sasangko mewakili ketua PWI Pusat.

    “Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan oleh PWI Kabupaten Kotim ini berjumlah sekitar 100 orang lebih yang terdiri dari belasan Kabupaten se Kalteng,” kata katua PWI Kabupaten Katingan Aris Munandar, kepada beritasampit.co.id, Minggu ( 3/12/2017).

    Lanjutnya, hari terakhir kegiatan ini dirangkai pula dengan, bakti sosial (baksos) pengecetan puluhan perahu (kelotok) milik nelayan setempat dan penanaman pohon bakau di pantai Ujung Pandaran. Kemudian lomba fotografer tentang obyek wisata di lingkungan Ujung Pandaran, dengan beberapa momen dan kreasinya.

    “Sedangkan pemenangnya diberikan doorprize dari panitia pelaksana,” ujarnya.

    Aris Munandar juga menyebutkan‎ salah satu pasal materi yang disampaikannya yaitu tentang kode etik jurnalistik yang dipaparkan oleh Heronika SH MH, pada pasal 1, yaitu wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, yang dijelaskan dengan tafsirnya, diantaranya independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tana camour tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. 

    “Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” jelasnya. (ar/beritasampit.co.id)