Polres Seruyan Sita 3.800 Gram Air Raksa Illegal

    Editor: A Uga Gara

    KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan menyita  3,8 Kg merkuri atau air raksa dari tangan seorang pedagang atas nana Fauzan, Warga Desa Batu Agung, Kecanatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

    Menurut Kapolres Seruyan, AKBP. Nandang Mu’min Wijaya SIK, Fauzan ditangkap dari kediamannya pada tanggal 25 Novrmber 2017 lalu, lantaran tidak memiliki izin edar bahan logam berat tersebut.

    “Menurut pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp10 milyar,” beber Kapolres, Senin (4/12/17).

    Polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu lebih lanjut mengungkapkan, prnyidik tidak melakuka penahanan terhadap pelaku. Hal tersebut dikarenakan tidak termasuk pada Pasal 21 ayat 46.

    “Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor. Namun proses penyelidikan tetap berlanjut. Memang saat ini kita memasuki opersi khusus untuk penindakan penyalahgunaan atau peredaran merkuri ilegal, sesuai dengan tindak lanjut dari Polri,” jelasnya. (rdi/beritasampit.co.id)