Kebijakan Pengakuan Keberadaan Hukum Adat Disosialisasikan, Dimana?

    MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, di Aula Gedung Balai Antang, Muara Teweh. Selasa (5/112/2017).

    Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Dr Ompie Herby, mengatakan, bahwa pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat.

    Hal itu, kata ia, seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi, maka dari itu instrumen hukum yang ada belum mampu menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dengan hutan adatnya.

    Sehingga sesuai putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara legal menjadi perevisi klaim sepihak pemerintah, yang selama ini memasukkan Hutan Adat sebagai Hutan Negara, seperti dinyatakan dalam UU Kehutanan 1999 sebelum dibatalkan.

    “Negaraisasi tanah-tanah hutan masyarakat hukum adat telah berakibat pada pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat. Pemiskinan dan deskriminasi masyarakat hukum adat. Legalitas keberadaan hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu peraturan daerah dan surat keputusan daerah,” ujarnya.

    Maka dari itu, tambah Ompie, pemda berupaya menerapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui peraturan daerah, atau surat keputusan kepala daerah menjadi elemen utama untuk penetapan hutan adat.

    Lanjutnya, berkaitan dengan status hutan adat, yang semula hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian hutan adat statusnya bukanlah hutan negara tetapi hutan hak yang berarti masyarakat hukum adat diakui sebagai penyandang hak dan Subyek hukum atas wilayah adatnya.

    Adapun tujuan dari pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak kesatuan masyarakat hukum adat, terangnya,  diantaranya memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat.

    Dan, sambungnya, melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat hukum adat terhadap tanah dan kekayaan alam, sehingga dapat mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis masyarakat hukum adat.

    “Serta dapat mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik, yang tujuannya untuk pula mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.

    Untuk diketahui, dalam sosialisai itu yang menjadi narasumber adalah Encum, SP MSi dan Daud Prihartro Purba SHut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (shp.beritasampit.co.id).