Berkas Kasus Penggelapan Ayam Potong Sudah Sampai Tahap II, Seperti Apa Pengakuan Pelaku ?

    SAMPIT – Kawi (27) warga Jalan Kopi Selatan RT 21 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pelaku penggelapan ayam milik bosnya Sarifah Mahrita, mengakui bahea ayam yang digelapkannya tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu perekornya kepada penadah.

    Kejadian itu dilakukan Kawi sejak bulan Juli hingga pada November 2017 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Sampit. Kawi yang merupakan tukang potong ayam itu menjual ayam hasil penggelapanya pada Sukardi alias Dawi (51) yang merupakan tetangga dari tempat pemotongan itu.

    Kini, berkas tahap II Kawi, telah dilimpahkan pada Kamis (7/12/2017) oleh penyidik Polsek Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Kotim.

    “Dari sekian ekor ayam yang sudah dibersihkan, lalu saya jual dengan Dawi. Caranya ayam dikeluarkan melalui saluran pembuangan air dan di Dawi sudah menunggu diluar. Nah, uang pembayarannya dikasih melalui lubang saluran itu,” kata Kawi, Kamis (7/12/2017).

    “Satu ekor saya jual dengan harga Rp10 ribu. Kata Dawi ayam itu kembali dijual seharga Rp 20 ribu,” tambahnya.

    Atas hal itu, Kawi dijerat dengan pasal yang beda dengan Dawi. Kawi dikenakan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sedangkan Dawi dijerat dengan Pasal 481 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 480 KUHP.

    (im/beritasampit.co.id)