DPUPR Kota Palangka Raya Sosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Apa Ya?

    PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya sosialisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bertempat di Aula Peteng Karuhei 2, Komplek Kantor walikota setempat, Senin (11/12/2017)

    Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Rojikinnor, menyampaikan, bahwa sosialisasi itu untuk membangun sinergitas antara pemerintah dengan partner, dalam hal ini para penyedia jasa konstruksi.

    “Dengan adanya sosialisasi ini hendaknya para penyedia jasa konstruksi yang ingin menjadi partner pemerintah tau berbagai regulasi yang ada dalam UU tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala dinas PUPR Kota Palangka Raya, Harry Maihadi, mengatakan, jika UU Nomor 2 tahun 2017 benar-benar bisa diimplementasikan oleh semua pihak, pastinya pembangunan fisik khususnya konstruksi akan menjadi lebih berkualitas serta bisa turut andil dalam mensejahterakan masyarakat.

    Untuk diketahui, dalam sosialisasi itu hadir sejumlah perwakilan asosiasi jasa konstruksi, serta unsur SOPD lingkup Pemko Palangka Raya. (apr/beritasampit.co.id)