Tak Semua Kecamatan di Palangka Raya Bisa Lakukan Transaksi Non Tunai, Kenapa Ya?

    PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Murni Djinu, menyebutkan bahwa ada kecamatan yang bermasalah dalam pelaksanaan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1886/SJ tentang Transaksi Non Tunai.

    Kecamatan itu, yakni Kecamatan Rakumpit. Dimana, kecamatam tersebut masih terkendala dalam hal pelaksanaan transaksi non tunai dikarenakan sinyal internet yang sangat lemah, dan serta tidak stabil. 

    “Jangankan untuk transaksi non tunai, untuk komunikasi lewat handphone saja kadang sulit” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin (11/12/2017) di ruang kerjanya.

    Oleh karena itu, lanjutnya, masalah teknis dilapangan mengharuskan pihak Kecamatan Rakumpit untuk sementara waktu tetap melakukan transaksi secara tunai.

    Yang pasti, menurut Murni Djinu, untuk pelaksanaan transaksi non tunai itu, pihak bank yang menjadi mitra pemerintah juga banyak pertimbangan, baik itu hal teknis hingga anggaran dalam membangun sistem dasar dalam menyiapkan transaksi non tunai tersebut. (apr/beritasampit.co.id)