Ada Pelanggaran Pemilu, Masyarakat Diminta Berani Melaporkan

    KUALA PEMBUANG – Dalam setiap pelaksanaan pemilu sering terjadi pelanggaran, namun banyak masyarakat awam yang mengetahui tidak berani melaporkan ke Panwas. Seperti adanya money politic atau politik uang yang terjadi di tingkat desa.

    “Maka dari itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pelanggaran pemilu, bahwa pelapor pelanggaran dalam pemilu dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Ketua Panwaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi, saat menyampaikan paparan di sosialisasi Pemilu 2019, di Aula Mess Pemda setempat, Rabu (13/12/17).

    Ia melanjutkan, untuk identitas pelapor pihaknya akan menjaga dan merahasiakan identitas pelapor.

    “Untuk tindaklanjut laporan, Panwas akan langsung mengklarifikasi hingga terpenuhi syarat formil maupun materiil laporan pelapor tersebut,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Panwas menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan mengklarifikasi pelakunya.

    “Sehingga masyarakat yang mengetahui hal tersebut, segera melaporkan ke Panwas dan tidak perlu takut. Dengan membawa bukti-bukti dan saksi,” jelasnya.

    Umar menjelaskan, sekarang jika laporan lewat selama 7 hari maka laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti, kalau peraturan pemilu sebelumnya 7 hari setelah pelanggaran baru bisa dilaporkan.

    “Namun, ia berharap masyarakat bisa mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran. Sejak diketahui indikasi pelanggaran, bahkan sebelumnya ketika baru muncul potensi pelanggaran. Bisa tegur secara langsung, atau bisa menyampaikan Panwascam, Pengawas tingkat desa atau pengawas TPS,” pungkasnya. (rdi/beritasampit.co.id)