Disperindag Jangan Mau “Disuap” Tingkat Kedaluwarsa Beras Dipasaran Perlu Diperiksa

    PANGKALAN BUN – Awas pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kobar, jangan mau ‘disuap’ oleh para Grosir Beras di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

    Karena saat ini, banyak bermunculan merek beras dalam kantong plastic yang kualitasnya kurang baik, diduga keras ada yang dioplos dengan beras dari Bulog.

    Bhkan kata sumber kepada beritasampit.co.id, menambah kan, semua beras yang dikemas dalam plastic, tidak ada keterangan, tingkat/masa ‘kedaluwarsanya’.

    “Ingat, beras yang dikemas dalam kantor plastic setelah dicuci dan dimasak langsung dikonsumsi manusia, alias dimakan. Lain kalau, baras dari padi yang awalnya dari sawah, setelah padi dijemur dan ditumbuk jadi beras, kemudian setelah dimasah langsung di makan manusia itu, boleh.

    Tapi, kalau padi kemudian digiling jadi beras,m dan berasnya disimpan digudang kemudian dimasukan ke karung plastic dan dijual kemasyarakat itu harus ada, pemeriksaan dari kesehatan.

    “Dalam artian, setiap beras misal 25 Kg,dikemas dalam karung plastic harus diberi label/keterangan, seperti tingkat/masa kadaluarsanya sampai berapa bulan. Kalau tahun tidak mungkin, karena 6-8 bulan saja,beras dalam karing bisa jadi tepung.

    Kemudian keterangan jenis komponennya, dalam karung plastic, misal berapa DS (Derajat Sosohnya), KDA (Kadar Air), Nutiran Menir dan Kotorannya. Itu harus dicantumkan dalam karung plastic, agar konsumen bisa memilih dan merinci jenis beras apa yang kualitasnya bagus.

    “Nah, sekarang dengan bebasnya ratusan ribu karung beras dalam plastic, telah beredar tanpa keterangan label dari depkes. Jamu, saja yang dumasukan dalam botol harus ada keterangan kadaluarsanya,masa beras dalam karung tidak ada,” kata sumber.

    Masalah tersebut di atas,saat dikonfirmasikan kepada AKBP Aries Syahbudin Ketua Tim Pemantauan Obyek Vital Wilayah IV Ditpam. Polda Kalteng. Belum bisa member keterangan yang cukup jelas.

    “Kalau,masalah itu nanti saya akan evaluasi,terimakasih atas informasinya,” jawab Aries Syahbudin, menjawab pertanyaan beritasampit.co.id, di gudang Bulog Pangkalan Bun, Kamis (14/12).

    Terpisah, Triyanto Ketua DPRD Kabupaten Kobar, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, melalui telephon selulernya Kamis sore (14/12/2017), mengatakan Disperidndag Kabupaten Kobar, harus segera dengan tegas meningkatkan pengawasan peredaran tata niaga beras, khususnuya kesemua Grosir Beras.

    “Jangan menunggu, setelah ada masalah, kalau ada yang melanggar undang-undang segera ditindak tegas dan jangan biarkan nantinya masyarakat yang menjadi korban. Apalagi ini menjelang akhir tahun dan natal jangan sampai ada spekulan beras bermain,” tegas Triyanto.

    (man/beritasampit.co.id)