Jual Miras, Ibu Muda Berparas Cantik Ini Diangkut Polisi

    KUALA KAPUAS – Pemilik warung di Jalan Pemuda Km 16, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas berinisial RT (26) terpaksa diamankan Polsek Pulau Petak, Selasa (12/12/2017) malam.

    Sebab, ibu muda berparas cantik yang merupakan warga Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

    Menurut Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Catur Winarno, bahwa tersangka RT itu diamankan ketika pihaknya melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD).

    “Saat menggelar K2YD itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak muda yang nongkrong di warung itu. Ternyata pemilik warung itu menjual miras,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, Jumat (15/12/2017).

    Ketika ditanya izin penjualan miras itu, lanjut Catur, pemilik warung tidak bisa menunjukkannya.

    “Akhirnya, RT beserta barang buktinya, yakni miras jenis anggur merah cap orang tua, dan anggur putih dibawa ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

    Catur menambahkan, akibat perbuatan itu, tersangka RT dikenakan pasal 36 ayat (1) Perbup Kapuas Nomor 3 tahun 2011. “Karena itu tindak pidana ringan (tipiring), maka tersangka tidak ditahan,” pungkasnya. (irfan/beritasampit.co.id)