Tersangkut Kasus, ASN di Sukamara Dapat Bantuan Hukum?

    SUKAMARA – Ketua Korpri Kabupaten Sukamara, Chaeruddin, mengatakan, bahwa Korpri akan memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum baik perdata maupun pidana.

    “Kita sekarang tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum untuk ASN, dan nantinya Korpri Sukamara akan membentuk LKBH atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum,” ujarnya, Minggu (17/12/2017).

    Menurutnya, selama ini Korpri Sukamara hanya memberikan bantuan secara non formal kepada ASN yang tersandung kasus hukum, sehingga tidak maksimal dalam penyelesaiannya.

    “Kita akan bantu untuk semua kasus hukum yang melibatkan ASN baik perdata maupun pidana, kalau kasusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan kita akan upayakan, kalaupun sampai pengadilan kita akan dampingi,” terang Chaeruddin.

    Ia menambahkan, dengan adanya LKBH, nantinya para ASN yang terseret kasus hukum akan lebih terbantu. Karena itu pihaknya saat ini tengah serius menggodok aturan sebagai dasar Korpri Sukamara untuk memberikan bantuan hukum.

    “Kita juga selain peduli dengan masyarakat juga peduli dengan anggota Korpri salah satunya ya dengan pendampingan dan bantuan hukum ini,” pungkas Caheruddin. (sya/beritasampit.co.id)