Kades Harus Paham Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang 

    ‎KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas resmi melantik 14 Kepala Desa di lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan, di aula Kantor Bappelitbang setempat, Senin (18/12/2017).

    Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan daerah Katingan Ketua TP-PKK Katingan dan Kecamatan, Kepala Dinas, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta tamu undangan lainnya.

    Bupati Sakariyas mengatakan, dengan dilantiknya kepala desa ini diharapkan dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang sebagai kepala desa.

    Hal ini sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa secara maksimal, sehinga desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintah desa serta pengelolaan keuangan desa secara mandiri.

    Kewenangan dimaksud meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang dibahas dan disepakati bersama dengan badan permusyawaratan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai anggaran pendapatan belanja desa.

    “Kemudian membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang sakariyas.

    Sakariyas yang juga mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Katingan ini mengatakan, terkait dengan masalah‎ keuangan desa, agar kepala desa dapat memperhatikan sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan yaitu mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penantausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara baik, benar, dan dapat diterima oleh masyarakat.

    “Selain dari pada itu saya mengharapkan agar dapat melakukan peningkatan pendapatan asli desa melalui berbagai sumber yang ada,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dari 14 Desa di 5 Kecamatan di Katingan yang dilantik yaitu Kecamatan Kamipang ada tiga desa yaitu Desa Galinggang, Desa Karuing dan Desa Asem Kumbang.‎

    Kecamatan Tewang Sanggalang Garing ada satu desa yaitu Desa Hampalam,‎ dan Kecamatan Pulau Malan ada empat desa yaitu Desa Tumbang Banjang, Desa Tewang Karangan, Desa Tumbang Tungku dan Desa Tumbang Tanjung.Kemudian Kecamatan Marikit yaitu Desa Tumbang Hiran dan Kecamatan Katingan tengah ada lima desa yaitu Desa Tewang Panjang, Desa Petak Puti, Desa Kalemei, Desa Tumbang Hanei dan Desa Samba Danum.(ar/beritasampit.co.id).

    Editor : Edy R.