Kuasa Hukum Gemmas HAM Apresiasi Langkah Cepat Propam Polda Kalteng, Terkait Apa Ya?

    PALANGKA RAYA – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Sipil Sadar Hak Asasi Manusia (GEMMAS-HAM), Parlin Bayu Hutabarat, mengapresiasi Propam Polda Kalteng yang langsung menindaklanjuti terhadap peristiwa dugaan pembubaran aksi pada tanggal 19 November 2017 menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati berdasarkan UU Pokok Agraria No 05 tahun 1960 yang dilakukan oleh Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Tengah (FPR-KT).

    “Kita Kaget tapi Gembira dengan apa yang sudah dilakukan oleh Propam Polda Kalteng. Kita Kaget karena kita belum melakukan laporan resmi dan Gembira karena polisi tanpa harus menunggu orang melapor cepat bertindak. Kita sangat mengapresiasi kepada Propam Polda yang sudah menindaklanjuti atas peristiwa tersebut,” ungkapnga saat jumpa pers pernyataan sikap Gemmas HAM mengecam kekerasan aparat Negara terhadap perempuan dan rakyat yang menuntut haknya, bertempat di Galery and Resto Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017).

    Parlin berharap, jika dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 November 2017 lalu memang ada ditemukan dugaan pelanggaran, kiranya dapat segera diperoses. Mengenai sanksinya seperti apa, tergantung dari perbuatan yang sudah dilakukan.

    “Berharap kedepan Aparat Kepolisian dapat lebih mengedepankan atau bersikap Humanis dalam bekerja baik dalam penanganan aksi demo atau konflik dengan Masyarakat. Sehingga kedepanya Aparat Kepolisian dapat lebih dekat lagi dengan masyarakat,” ucapnya.

    Sementara itu, juru bicara Gemmas HAM, Kartika Sari, dari Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) menyampaikan pernyataan sikap bersama Aliansi Gemass HAM (BEM-UPR, BEM Fisip UPR, GMKI, GMNI, Walhi, JPIC Kalimantan, Progress Kalteng, Peruati Kalteng, Seruni Kalteng Sahabat SP Kalteng, ELSPA, AGRA Kalteng, Individu Sadar HAM) diantaranya mengutuk kekerasan aparat Negara pada aksi FPR tanggal 19 November 2017 dan penembakan 2 orang warga di Desa Tangar Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk mengusut tuntas dan menghukum oknum pelaku tindak kekerasan terhadap massa aksi FPR yang lalu. Hentikan intimidasi terhadap massa aksi FPR. Dan Mendesak Negara untuk menarik Brimob dan aparat kepolisian dari Perkebunan Besar Sawit (PBS) di Kalimantan Tengah.

    Dalam konfresi pers yang dihadiri sejumlah Aliansi Gemass HAM seperti, Presiden BEM UPR Jimmy Balantika Sumbada, Direktur Walhi Kalteng, Dimas N. Hartono, Progress Kalteng Ario Rompas, JPIC Kalteng Bama, Peruwati Kalteng Merilyn, Seruni Kartika Sari, BEM Fisip UPR Boris Candra Aulia, GMKI Palangka Raya Novia Adventy, dan Paulus Alfon Y.D. (nt/beritasampit.co.id)