Miliki Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk Tim Cobra Polres Kotim

    SAMPIT – Tim Cobra, nama lain dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/12/2017).

    Kedua orang tersebut diketahui bernama Johansyah alias Johan (27), dan Jeky Herman alias Jeky (21). Keduanya diamankan di Jalan Jendral Sudirman Km 12, RT 11 RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim di barak milik Ali.

    “Penangkapan kedua tersangka bermula dengan adanya laporan jika di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada warga yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/12/2017).

    Di jelaskan AKP Yonals, dengan adanya laporan tersebut tim Cobra Polres Kotim melakukan kegiatan monitoring di sekitaran lokasi dan melihat adanya dua orang terlapor sedang bersama-sama di depan barak milik Ali. Kemudian anggota pun melakukan penangkapan.

    “Kami amankan dulu kedua tersangka agar tidak kabur. Setelah datang ketua RT dan saksi lainnya, anggota melakukan penggeledahan di tubuh korban namun tidak ditemukan apa-apa,” jelasnya.

    Karena anggota takut kecolongan, lanjut ia, daerah sekitaran tempat tersangka duduk diperiksa, dan akhirnya ditemukam satu bungkus rokok surya 12. Ketika diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,08 Gram.

    “Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Yonals. (im/beritasampit.co id).