Warga Marah, Pembuatan Sekat di Desa Mantaren I Tanpa Sosialisasi

    Editor: A. Uga Gara

    PULANG PISAU- Pembuatan sejumlah Sekat Kanal/tabat di Handel Baru Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menuai protes dari warga setempat. Pasalnya, pembuatan tabat tersebut dianggap tidak melalui sosialisasi. 

    Seperti yang dikeluhkan Muhammad As’ad, salah satu warga setempat yang juga selaku sekretaris Handel Baru itu mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya proses pembuatan sekat kanal dilokasi Handel Baru.

    “Seharusnya sebelum kegiatan pembuatan skat kanal  ini berjalan paling tidak diketahui dan dilibatkan dari yang punya handel dan lahan. Bukan dengan cara begini langsung ada pembuatan tabat tanpa disosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya kepada beberapa awak media, Selasa (26/12/17).

    Dirinya juga mengaku justru mendapat undangan menghadiri sosialisasi untuk rencana pembuatan sekat kanal dari pihak BRG setelah sekat kanal dibangun di wilayah mereka.

    “Adanya sosialisasi terkait pembuatan sekat kanal itu baru pada hari Rabu (20/12/2017) yang lalu. Padahal seminggu sebelumnya pengurus handel ramai memprotes sekat kanal sudah terbangun,” imbuhnya.

    “Kita sama sekali tidak mengetahui adanya pembuatan tabat di handel kami  itu. Sosialisasi yang bertempat di kantor kecamatan kemarin bahkan disebutkan jika rencana kunjungan untuk survey pembuatan sekat kanal di Handel Baru itu justru sekitar tanggal 15 Januari tahun 2018 depan,” timpalnya.

    Sementara itu di tempat yang sama, Anton Supardi, salah satu pemilik lahan di Handel Baru Desa Mantaren I, juga mengaku belum mendapat sosialisasi terkait rencana program pembuatan sekat Kanal di wilayah mereka.

    “Jadi pertanyaan kami juga, pembuatan tabat kanal tersebut kok bahan timbunannya tidak merata. Misalnya di sekat pertama itu sepertinya berisi timbunan pasir yang di karungin. Sementara puluhan sekat lainnya di dalamnya justru berbahan dasar tanah. Dan untuk tanahnya pun di ambil dari tanah dilahan warga sekitar,” terang Anton Supardi.

    Ditegaskan Anton Supardi, kalau dengan cara seperti itu, pihaknya dengab tegas menolak kegiatan sekat kanal. Karena sangat merugikan masyarakat. Mengingat, tanah yang digunakan untuk sejat kanal mengambil tanah dari lahan peetanian masyarakat.

    “Info yang kami dapatkan ada semacam ganti rugi bervariasi, dari Rp. 400 ribu sampai Rp. 1,5 juta untuk pembayan ganti rugi pengambilan tanah dari lahan pertanian milik warga tersebut,” ungkap Anton.

    Sementara itu pula diungkapkan Ketua Handel Baru, Purwanto yang juga sebagai pemilik lahan di handel tersebut mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat yang mempunyai lahan perkebunan di Handil Baru atas pembangunan belasan tabat yang tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.

    Dia juga menyayangkan pembangunan belasan tabat di Handil Baru itu tidak melalui koordinasi dengan pengurus Handil Baru. Pasalnta pembuatan belasan tabat, akan berdampak pada terendamnya tanaman di daerah tersebut, jika musim hujan datang.

    “Saya kaget, kok tiba-tiba ada pembangunan belasan tabat di Handil Baru tanpa di sosialisasikan terlebih dahulu, agar program pembangunan yang akan dilaksanakan bisa di terima dan manfaatanya bisa dinikmati oleh masyarakat, ” ujar Purwanto. (pra/beritasampit.co.id)