UMK Sukamara Telah Ditetapkan

    SUKAMARA – Kabar gembira untuk para pekerja di Kabupaten Sukamara yaitu kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,71 persen atau Rp 2.629.363 sementara pada tahun 2017 hanya Rp 2.418.695.

    “UMK 2018 untuk Kabupaten Sukamara sudah ditetapkan,” ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ali Iswandi, Rabu (27/12/2017).

    Ali mengatakan penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang masih menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sedangkan tahun ini berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 4,99 persen

    “Kalau tahun lalu kenaikan UMK setiap kabupaten berbeda-beda karena berdasarkan KHL, namun tahun ini sama untuk seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

    (sya/beritasampit.co.id)