DPO Curanmor Ini Berhasil Di Amankan Oleh Polsek Ketapang

    SAMPIT — Yansyah alias Otong alias Doyok (23) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi Sektor (Polsek) Ketapang berdasarkan tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang ia lakukan pada Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 16.30 Wib dengan mencuri sepeda motor milik M Dahlan (37) warga Jalan Delima 13 Kelurahan MB Hilir Kecamtan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kapolsek Ketapang AKP Gultom Todoan,S,Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Moch. Ramadhoan mengatakan, tersangka Yansyah alias Otong alias Doyok di tetapkan masuk DPO Polsek Ketapang setelah ia melakukan aksi pencurian sepeda motor milik M Dahlan pada bulan Agustus lalu di Jalan Muhammad Hatta warung kopi Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kotim.

    “Pelaku kami amankan sewaktu pelaksanaan piket anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO kita berada di kantor PT MAP membuat keributan dan diamankan di kantor PT MAP dijalan batu Akik Kelurahan MB Hulu Kec MB Ketapang Kotim,” kata Ipda Moch. Ramadhon, Sabtu (30/12/2017).

    Di jelaskanya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara di Kantor PT. MAP, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

    “Dalam perkara tersebut pada bulan September yang lalu telah dilakukan penyidikan terhadap penadah dari motor yang di curi oleh tersangka dan di ancam dengan pasal 480 KUHPidana dan telah selesai di limpahkan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim dengan pelakunya Aji Roy,” ucapnya.

    (im/beritasampit.co.id).