Jelang Akhir Tahun, Budak Sabu Ini Diringkus Polres Kotim

    SAMPIT – Tim Cobra, sebutan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan salah satu warga yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika anggota Patroli Unit Sat Sabhara Polres Kotim melaksanakan Patroli di Jalan DI Panjaitan RT 26 RW 05 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. 

    Disaat itu, petugas menemukan Arsad alias Asad alias Acat (45) sedang berada di pinggir Jalan D l Panjaitan. Kemudian petugas pun menghampiri pelaku dengan maksud ingin menanyakan kegiatan yang dilakukan pelaku pada saat itu.

    “Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku seperti gelisah, akhirnya dipanggil lah salah satu saksi H Muhammad Syahrudin untuk menyaksikan proses pengeledahan terhadap badan pelaku,” ucap AKP Yonals, Minggu (31/12/2017).

    Dijelaskan Yonals, setelah disaksikan oleh H Muhammad Syahrudin dilakukan pengeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan satu bungkus plastik yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu-sabu,

    satu buah pipet kaca, satu buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah korek api yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyanya, tersangka Acat diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kini tersangka diamankan di Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut,” ucapnya. (im/beritasampit.co.id)