Pembobol Toko Ponsel, Diciduk Aparat Dirumahnya, Dimana Ya..?

    SAMPIT — AS (20) yang merupakan warga Jalan HM. Arsyad KM 8, desa Eka Bahurui, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan pelaku pembobolan toko Ponsel Tiga Bersaudara milik korban Doni, yang terjadi pada Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 02.16 Wib.

    AS tertangkap setelah AM (17) yang merupakan temanya, tempat AS menitipkan HP hasil curiannya memberikan keterangan bahwa mendapatkan HP hasil curian dari AS.

    Sebelumnya AM yang merupakan warga Jalan HM. Arsyad KM. 3 Gang Karya Bersama RT 01 RW 02 kelurahan Ketapang, kecamatan Ketapang Sampit, tersebut juga ikut diamankan oleh aparat kediamananya.

    “AM merupakan teman pelaku (Red,AS) di amankan di rumahnya. AM tidak ikut saat aksi pencurian di toko ponsel Tiga Bersaudara itu. AS sendiri di amankan lantaran diketahui menjadi tempat penitipan hasil pencurian pelaku AS,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Selasa (2/1/2017) malam saat ekspos pelaku di halaman Polres Kotim.

    Dijelaskannya kembali, setelah mengamankan AM, sekitar pukul 02.00 wib, petugas melakukan pengembangan hingga diketahui pelaku utama pencurian AS yang saat itu sedang berada di rumahnya.

    “Lalu sekitar pukul 15.00 Wib kami lakukan penangakapan AS yang di ketahui sedang berada di rumahnya di desa Eka Baharui,” jelas orang nomor satu di kepolisian Resor Kotim tersebut

    Untuk kelanjutan kasus ini, AS sebagai pelaku utama yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Kotim, terancam tindakan pidana KUHP pasal 363 tengtang pencurian dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

    (im/beritasampit.co.id).