Revisi RTRWP Kalteng Diminta Dipercepat

    PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan kepastian kepada para investor yang akan berinvestasi di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi harus segera menyelesaikan revisi peraturan daerah (perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng. 

    Demikian dikatakan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, H Jubair Arifin, kepada beritasampit.co.id saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2018).

    “Karena dari perda yang ada hanya 18 persen merupakan kawasan Non Hutan dan 82 Persen Hutan, sehingga harus segera dilakukan percepatan pembahasan terkait revisi Perda RTRWP Nomor 5 Tahun 2015,” ungkapnya.

    Menurut H Jubair, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemprov Kalteng, saat ini sedang dibicarakan dengan Bapenas dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

    “Pemerintah Provinsi harus secepatnya menyelesaikan revisi Perda RTRWP karena ada salah satu raperda yang diajukan oleh pemprov berkaitan dengan RTWP,” ucapnya.

    Program legislasi DPRD Kalteng ditahun 2018, lanjut Anggota DPRD dari Dapil Kalteng III (meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara), bahwa pemprov mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2017 – 2023 itu sangat penting dan berkaitan dengan RTRWP Kalteng.

    “Raperda tersebut sangat penting dan berkait sekali dengan RTRWP karena wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus ditata dengan aturan yang jelas sesuai dengan perda dan RTRWP,” tekan Jubair.

    “Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada kabupaten-kabupaten terkait adanya raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sehingga agar siap dan menyesuaikan dengan raperda ini,” tambahnya.

    Lanjut Jubair, sebelum melakukan pembahasan raperda tersebut pihaknya akan memperdalam saat pembahasan agar raperda dapat berjalan jangan sampai karena RTRWP belum direvisi. “Kita akan memertanyakan kembali kepada pemerintah provinsi terkait RTRW karena ini berkait dengan Raperda tersebut,” tutupnya. (nt/beritasampit.co.id)