Diperiksa 4 Jam Lebih, Begini Kata Walikota Palangka Raya…

    PALANGKA RAYA – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, Walikota Palangka Raya Dr. HM. Riban Satia, SH., M.Si., akhirnya keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jum’at (5/1/2018).

    Dari pantauan lapangan, HM. Riban Satia keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Kalteng sekitar pukul 14.00 WIB, sejak diperiksa pada pukul 9.00 WIB pagi tadi.

    Kepada wartawan, Riban Satia mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait OTT oknum ASN diruang Bendahara Setda Kota Palangka Raya, pada Tanggal 20 Desember 2017.

    “Saya menghormati proses hukum, jadi saya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, dan menjelaskan apa yang mesti dijelaskan,” ucap Riban.

    “Tidak ada substansi pada satu dua atau tiga pertanyaan, cuman yang banyak pada kaitannya dengan Tupoksi saja,” lanjutnya.

    HM. Riban Satia juga menambahkan, apabila masih dibutuhkan keterangan selanjutnya, dirinya selalu siap. “Sebagai warga Negara dan apalagi saya sebagai Pejabat Publik harus menghormati proses hukum. Semua kita serahkan kembali kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

    (fr/Beritasampit.co.id)