7 Kali Mencuri di Rumah Sakit, Dua Pemuda Akhirnya Dibekuk Polisi

    PALANGKA RAYA – Dua orang pemuda dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Palangka Raya, setelah melakukan aksinya mencuri Handphone di RS dr Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Senin (8/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB

    Dari informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, diketahui kedua pelaku tersebuat adalah masing-masing inisial K (32) dan AD (19),.

    Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar kepada wartawan Selasa (9/1/2017) mengatakan bahwa kedua tersangka K dan AD ditangkap ditempat tinggalnya di Jalan Tambun Bungai Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palabgka Raya, dan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 3 buah Handphone Android.

    Dimana sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sekitar 7 kali diseputaran RS dr Doris Sylvanus.

    Modus yang digunakan kedua pelaku ini adalah dengan pura-pura mengecek pasien atau menanyakan kamar, ketika melihat korbannya lengah, mereka langsung beraksi mengambil barang-barang berharga berupa Handphone dan Tas, tambahnya.

    “Sampai saat ini kami masih mengejar seorang tersangka lain inisial U yang merupakan kawan dari K dan AD saat beraksi, kami juga lagi melacak dan menyelidiki semua barang yang yang dicuri” lanjut AKBP Timbul RK Siregar.

    Selanjutnya Perwira dua melati tersebut manambahkan, dari pengembangan yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan seorang penadah inisial E (21), dan atas perbuatannya dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun penjara.

    Dan dari perbuatan K dan AD dikenakan pasal 362 KUHP jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun dan 7 Tahun Penjara.

    (fr/beritasampit.co.id)