Bawa Sabu, Dua Pria Asal Pahandut Dibekuk Polres Palangka Raya

    PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Palangka Raya berhasil membekuk dua orang pria yang membawa sabu di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Sabtu (6/1/2017) malam. Dua pria itu berinisial J (37), warga Jalan Kalimantan Gang Beringin, Kecamatan Pahandut, dan MY (27) warga Jalan Riau Gang 1250, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

    Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada yang akan menggunakan narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Riau Kota Palangka Raya. Kemudian Satresnarkoba melakukan pengintaian. 

    Dari pengintaian yang dilakukan, lanjutnya, ternyata sasaran sudah meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. “Satresnarkoba pun terus mengintai sasaran,” ujarnya saat rilis, Selasa (9/1/2018).

    Sesampainya di Jalan G Obos, sambung Timbul RK Siregar, sasaran terlihat berhenti di sebuah warung karena kehujanan. Disaat itu pula, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap dua orang tersebut. 

    “Kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 bungkus kecil paket sabu 0,5 gram yang disimpan di dalam helm tersangka. J (37) dan MY (27) digiring ke Mapolres Kota Palangka Raya,” ungkapn perwira berpangkat dua melati tersebut.

    Setelah itu, kedua tersangka dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkoba. 

    “Akibat ulahnya,  tersangka J dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan tersangka MY dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Fr/Beritasampit.co.id)