Berjudi, Tiga Security PT GAL Diringkus Polsek Kapuas Murung

    KUALA KAPUAS – Tersangka Randi (22), Kamaludin (23), Charlin (29), dan Imam Sapi’i diringkus Polsek Kapuas Murung di Mess PT Globalindo Agung Lestari  (GAL) Desa Sri Mulya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Senin (8/1/2018).

    Keempat tersangka itu, tiga orang diantaranya bekerja sebagai security dan satu orang lainnya merupakan sopir truk. Mereka diamankan lantaran tertangkap basah melakukan tindak pidana perjudian.

    Menurut Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi SH, sebelum mengamankan empat orang tersangka itu, pihaknya terlebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Mess PT GAL Desa Sri Mulya, Red) ada pesta sabu.

    Lalu, sambungnya, menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.

    “Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekira jam 17.45 WIB dilakukan penggerebekan di Mess dan berhasil mengamankan tersangka perjudian jenis kyu-kyu dengan menggunakan kartu domino,” terang Subandi, kepada beritasampit.co.id melalui via telepon selulernya, Selasa (9/1/2018).

    Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp825.000, dan 1 set kartu domino jitak special.

    “Akibat perbuatan itu, para tersangka kami kenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Kini para tersangka kita lakukan penahanan,” terangnya. (irfan/beritasampit.co.id)