Diduga Gelapkan Uang Toko Emas 1 Miliar, Fahriansyah Digiring ke Kantor Polisi

    KASONGAN – Fahriansyah (39), warga ‎Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berhasil digiring oleh Kepolisian Katingan Tengah karena diduga telah menggelapkan uang toko emas sebesa Rp 1 Miliar.

    Walaupun sempat melarikan diri ke wilaya Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi masyarakat, Fahriansyah berhasi dibekuk petugas disebuah rumah daerah Mantuyup RT.06 Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Tabalong Kalimantan Selatan, Minggu (7/1/2018), sekitar pukul 13.00 Wita.

    H. Sabran (57), pemilik Toko Emas Sumber Makmur, yang menjadi korban sebelumnya memberikan uang secara bertahap kepada Fahriansyah (pelaku) untuk pengadaan pembelian emas batangan.

    “Pertama, pada senin 3 April 2017, uang tunai sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah). Kedua, pada Selasa 4 april 2017 , pertama sekitar pukul 09.00 wib memberikan Rp.950.000.000,-(sembilan ratus lima puluh juta), dan pukul 15.00 Wib, kembali memberikan Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), Sehingga di totalkan Rp.1.750.000.000,-(Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas H Sabran

    Mengenai hal tersebut, Kapolres Kabupaten Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Katingan Tengah IPDA Adhy Heriyanto mengatakan, bahwa pihak Polsek Katingan Tengah telah menagkap dan mengamanka Fahriansah.

    Hingga kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polsek Katingan Tengah untuk nantinya akan diteruska ke Polres Katinhan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dibawa oleh Unit Oprasional Polsek Katingan Tengah, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan rencana dibawa menuju Mapolres Katingan. Barang bukti yang disita berupa ‎uang tunai sebesar Rp.67.895.000,‎ dan1 unit sepeda motor Jenis Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau Nomor Polisi DA 5659 U, serta‎ 1 unit TV LED 32 inc,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)