Jajaran Kepolisian Katingan, Amankan Mobil Pickup Pembawa Kayu Ilegal

    KASONGAN – Jajaran Kepolisian Tewang Sangglang Garing dan Pulau Malan, Kabupaten Katingan berhasil mengamankan sebuah mobil pickup yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal.

    Kejadian tersebut, terjadi pada Senin 8 Januari 2018, sekitar pukul 12.30 wib, di Jalan Trans Kasongan – Tumbang Samba , Desa Kuluk Bali Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.

    Dari pengemudi mobil pickup, Suryadie ( 48) yang merupakan warga ‎Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah tersebut. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa‎ Mobil pickup warna hitam L300 Nopol KH 8340 AB dan papan Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 179 keping.

    Kapolres Kabupaten Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Bimasa’Zebua S.T.K mengatakan, saat melaksanakan ‎ oprasi kegiatan, pelaku diamankan setelah melintas membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

    Hingha sementara pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tewan Sanggalang Garing dan Pulau Malan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Kecamatan Kamipang untuk proses lebih lanjut,” Tegasnya
    (ar/beritasampit.co.id)