Tiga Pejabat di Kapuas Bakal Dipanggil Kejaksaan

    KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pada tahun 2017 lalu berhasil menagih dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menunggak dalam pembayaran bantuan dana bergulir pupuk dan gabah kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar Rp432.790.000. 

    Untuk hasil penagihan itu pun sudah diserahkan Kejari Kapuas dibulan Desember 2017 kepada Pemkab Kapuas yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

    Karena masih ada kerugian negara akibat tunggakan dana bergulir itu, maka Kejari Kapuas terus berupaya memaksimalkan pengembaliannya. 

    Lalu, ditahun itu pula Kejari Kapuas menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp71 juta dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermasalah tersebut.

    “Karena ini sudah tahap penyidikan, kami dari tim penyelidik akan merencanakan memanggil beberapa ketua tim (Tim Penagihan Pemantauan dan Pengawasan KUD, Red) yang dibentuk melalui SK Pak Bupati yang tugasnya menarik/mendata ulang koperasi-koperasi yang bermasalah,” ujar Kepala Kejari Kapuas Komaidi SH, melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, kepada beritasampit.co.id ketika acara ramah tamah Kejari Kapuas bersama FJKK, Senin (8/1/2018).

    Lanjutnya, pemanggilan terhadap para ketua tim itu dilakukan dalam waktu segera. Kemungkinan, terang Andrianto, pada minggu-minggu ini.

    “Para ketua tim yang dipanggil itu ada Wabup Muhajirin, Sekda Rianova, dan Andres Nuah (Kepala BPPRD Kapuas, red). Mereka dipanggil sebagai saksi, sebagai Ketua Tim Penagihan Pemantauan dan Pengawasan KUD yang bermasalah dana bergulir,” jelasnya. (irfan/beritasampit.co.id)