PBB Cabut Dukungan, PH Ben-Nafiah Ajukan Keberatan ke KPU Kapuas

    KUALA KAPUAS – Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Dr HM Nafiah Ibnor MM melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Baron Ruhat Binti SH mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. 

    Keberatan yang diajukan bersamaan dengan pendaftaran paslon Ben-Nafiah itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) No: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang pencabutan SK Nomor: SK.PP/053/Pilkada/2017 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023.

    “Kami keberatan SK itu, jadi sebelum dilakukan verifikasi oleh KPU tadi, kita memberikan surat kepada KPU, tembusan Panwaslih,” ujar Baron R Binti, kepada sejumlah awak media, usai pendaftaran paslon Ben-Nafiah, Rabu (10/1/2018).

    Sambunya, karena kemarin ada paslon lain yang memberikan pernyataan bahwa untuk dukungan PBB itu dialihkan kepada Mawardi-Muhajrin. Kemudian ada berita dari salah satu media yang mengatakan apabila ada paslon lain membawa dukungan dari PBB, itu melanggar hukum. Nah, menurutnya, hal demikian perlu ia jawab dan luruskan.

    Baron menjelaskan, keberatan itu dilayangkan berdasarkan bahwa DPP PBB melalui SK No SK.PP/053/Pilkada/2017 memutuskan dan mengesahkan Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor sebagai Cabup dan Cawabup Kapuas periode 2018-2023. Belakangan, ada pencabutan dukungan dari PBB terhadap Ben-Nafiah, yang tanggal suratnya tertera 6 Januari 2017.

    “Jadi lucunya ini, surat pencabuatan dukungan tertanggal 6 Januari 2017 yang ditandatangani Prof Yusril selaku Ketua Umum dan sekjennya, sedangkan SK yang dicabut tertanggal 5 Juli 2017. Artinya cacat hukum,” ucap Baron.

    Oleh karenanya, dirinya mengingatkan KPU agar hati-hati di dalam proses verifikasi, karena hal demikian cacat hukum. Selain bertentangan dengan rasa keadilan, sepatutnya juga diabaikan karena tidak memenuhi syarat yuridis.

    “Puji Tuhan Alhamdulillah KPU bekerja secara profesional, hati-hati, dan secara akurat dalam verifikasi, termasuk juga memeverifikasi kepengurusan partai yang ada di Sipol (Sistem Informasi Parpol). Artinya kepengurusan itu masih atas nama H Pahmi Ssos, yang terdaftar di Kemenkumham,” ungkapnya.

    Kemudian dalam pendaftar tadi, Baron tidak mengira bahwa KPU bekerja dengan cepat, dan memutskan bahwa seluruh dukungan 8 parpol pengusung Ben-Nafiah sah.

    “Kita berharap, KPU jangan sampai seperti dukungan partai ini kan, yang  berpegang hanya kepada tafsir parpol, bahwa parpol memiliki otoritas untuk memberikan dukungan dan mencabut kembali sepanjang itu belum didaftarkan. Apabila PBB dinayatakan dukungannya sah untuk calon lain, kita mengambil langkah hukum,” tekan Baron.

    Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Bardiansyah, mengaku bahwa pihaknya bersama Panwaslih menerima surat keberatan dari PH pasangan Ben-Nafiah. Keberatan itu lantaran adanya pengambilalihan dukungan dari PBB.

    “Nanti kami pelajari itu, dan tadi kami terima dan ditindak seperti apa yang dimaksud. Kami akan klarifikasi ke DPP-nya, yang mana yang benar, dan yang diakui,” singkatnya. (irfan/beritasampit.co.id)