Sumiarsih Terpilih Sebagai Ketua Kartar Jabiren Raya

    PULANG PISAU – Sumiarsih akhirnya terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Jabiren Raya setelah meraih 20 suara dari Temu Karya yang telah dilaksanakan (10/1/17). Diharapkan, ia bisa membuat roda organisasi yang menjadi wadah warga Karang Taruna ini bisa berjalan dengan maksimal dalam membantu Pemerintah setempat.

    Camat Jabiren Raya, Agustinuah Manjin yang membuka Temu Karya Karang Taruna berharap dengan terpilihnya ketua yang baru diharapkan bisa menghidupkan kembali organisasi yang tugas dan fungsinya telah tertuang dalam Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan lembaga kemasyarakatan dan Permensos 77 HUK 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

    Dirinya juga berharap, kepada warga Karang Taruna di Kecamatan ini bisa bersama-sama membangun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Saat ini, setiap desa memiliki dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) diantaranya adalah untuk pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh Karang Taruna.

    “Saya meminta warga Karang Taruna untuk saling berkoordinasi dan memerintah dalam mempubikasikan potensi yang ada di desanya masing-masing. Sebab, Kecamatan Jabiren Raya merupakan salah satu pintu gerbang masuk Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Agus.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau, Adi Waskito meminta agar Ketua terpilih dalam Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jabiren Raya bisa secepatnya melaksanakan konsolidasi dan mendorong terbentuknya Karang Taruna di tingkat desa setempat.

    “Motivasi harus diberikan kepada Karang Taruna di desa agar terbentuk dan mengetahui tugas dan fungsinya. Vakumnya Karang Taruna di tingkat desa lebih diakibatkannya kurang koordinasinya pengurus Karang Taruna dengan pemerintah desa untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan Karang Taruna yang dilakukan,” kata Adi.

    Tambah Adi, Usulan-usulan kegiatan harus disampaikan kepada pemerintah desa. Selama ini, ada kekuatiran desa enggan mengalokasikan anggaran untuk Karang Taruna kerena tidak diyakinkan dengan proposal usulan kegiatan maupun kurang mengetahui cara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. (pra/beritasampit.co.id)