Eksekutif Usulkan 10 Raperda Ke DPRD Kobar

    PANGKALAN BUN – Pada masa sidang pertama DPRD Kabupaten Kobar di tahun 2018, eksekutif mengusulkan 10 Rancangan Peratiuran Daerah (Raperda).

    Hal ini sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi DPRD Kobar.Ungkap Ketua DPRD Triyanto, usai rapat kepada beritasampit.co.id, Kamis (11/1/2018).

    Menurut Triyanto,agendakan pembahasan 10 Raperda yang diusulkan eksekutif, dengan target yang ditetapkan, yakni sebanyak 1 raperda inisiatif DPRD Kobar tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri, dan 9 raperda usulan dari eksekutif untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

    “Untuk menambah wawasan dan mempertajam pembahasan maka kita akan melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama pihak eksekutif ke berbagai daerah menyesuaikan rencana peraturan daerah yang dibahas pada masa sidang 1 ini,” ujar Triyanto.

    Sementara itu saat membacakan sambutan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Masradin mengungkapkan, selama 2017 tercatat ada sekitar 39 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda.

    Penyelesaiannya nya pun di tahun itu tepat waktu. Sehingga akhir tahun 2017 semuanya sudah tuntas disahkan menjadi Perda.

    “Disahkannya 39 Raperda di tahun 2017 wujud kekompakan antara lagislatif dan eksekutif yang memiliki satu tujuan demi kemajuan Kabupaten Kobar,” ujar Masradin saat membacakan sambutan.

    (man/beritasampit.co.id)