Rumah Sendiri Dijadikan Kandang Judi “Kasino” Akhirnya Digerebeg Polisi, Apa Yang Terjadi…???

    PANGKALAN BUN,- Kusnadi alias Goang (49) warga Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar,nekad rumahnya sendiri dijadikan kandang judi ‘Kasino’,yakni permainan bola gulir ( bola di gelindingkan yang meliuk-liuk di atas lekukan yang bernomer disebuah kotak).

    Perminan judi ‘bola gulir’ yang dilakukan Kusnadi dirumahnya,pada hari yang naas Rabu (10/1/2018) ,hanya berdua dengan Karmat (37) tukang kayu warga Desa Kadipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada.

    Disaat lagi asyik main judi bola gulir, dua orang bapak tersebut,berkat adanya laporan dari masyarakat diciduk anggota Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

    Keduanya ditangkap saat berjudi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 17/RT 14 Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada.

    Menurut Kapolres Kobar AKBP.Arie Sandy.ZS.SIK.MSI, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP.Tri Wibowo,kedua tersangka adalah Kusnadi Alias Goang (49) seorang petani, warga Desa Pangkalan Durin dan Karmat (37) seorang tukang kayu warga Desa Kadipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada.

    “Keduanya kita tangkap saat berjudi bola gulir di rumah tersangka Kusnadi, pada 10 Januari 2018 pukul 22.30 WIB. Saat itu mereka lagi asyik judi berdua saja,” ujar Tri Wibowo, Kamis (11/1/2018).

    Dari TKP berhasil diamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp.4.689.000, 1 unit meja gulir bergambar, 2 unit bola gulir, 1 lembar Lapak bergambar, 1 unit sulak, 1 tas warna hijau dan 1 botol bedak spalding. “Kedua tersangka kita jerat Pasal 303 ayat (3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Man/Beritasampit.co.id)