Razia Gabungan, Penjual Miras di Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka

    SAMPIT – Tim Gabungan yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, BPOM, Brimob, serta Polres Kotawsringin Timur, menemukan penjul minumas keras (Miras) yang melayani masyarakat tanpa izin.

    Akhirnya, penyidik Polres Kotim, berdasarkan kinerja tim Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dikoordinir oleh Satpol PP langsung menetapkan penjual Miras jadi tersangka.

    Pada razia yang dilakukan tim gabungan, Jumat (12/1/2018) malam, menyasar ke sejumlah warung yang dicurigai menjual Miras diwilayah Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Tim gabungan berhasil disita mulai dari Miras jenis bir hingga arak lokal atau lonang. Sedikitnya, 13 botol bir, 10 botol lonang ukuran 600 mili liter dan 1 botol lonang ukuran 1,5 liter diamankan petugas.

    “Saat ini penjual miras ditetapkan jadi tersaka dan sudah masuk dalam proses penyidikan. Sesuai dengan aturan, ini memang masuk tindak pidana ringan (Tipiring). Namun melalui DPRD, pihak Yudikatif, jaksa dan hakim dapat memberi hukuman denda atau kurungan yang maksimal,” jelas Rody Kamislam.

    Lanjutnya penegakan aturan ini wajib dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Kotim Supian Hadi untuk menegakkan peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Habaring Hurung.

    Rody juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan, jika kembali menemukan penjual minuman keras tanpa izin, maka langsung diamankan sesuai aturan.

    (raf/beritasamoit.co.id)