Bupati Kapuas Sebut Data BPS Tentang Penggunaan Air Bersih Tidak Benar, Ini Kata Kepala BPS Kapuas

    KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, sangat kecewa dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. Sebab, data penggunaan air bersih yang disajikan BPS Kapuas tidak riil, dan sangat jauh perbedaanya dengan data berasal dari para camat, dan kementerian kesehatan. Ben pun mengatakan bahwa data bersumber dari BPS itu tidak benar.

    “Saya kecewa dengan BPS yang mmbuat data tidak benar,” ucapnya, kepada sejumlah wartawan, usai melantik Direktur PDAM Kapuas, di Aula Bappeda, Senin (15/1/2018).

    Menurut Ben, air bersih itu bukan hanya dari PDAM, Pamsimas, juga sumur bor termasuk ketentuan dari kementrian kesehatan. Sekarang mulai daerah pesisir pantai sampai hulu sudah banyak dibangun sumur bor, baik dari PU, Dinas Kesehatan, juga melalui Dan Desa.

    “Jadi ini menurut data dari camat, yang mereka mendata mulai dari desa ke desa, jadi kalau kita lihat data mereka itu 80 persen, bahkan ada yang 90 persen air bersih terpenuhi, kalau di kota 95 persen. Jadi berdasarkan data dari camat, pengguna air bersih di Kapuas sekitar 80 persen. Kemudian berdasarkan Kemeterian kesehatan, untuk persentase sanitase kapuas, kita 50 lebih,” terang mantan Kepala Dinas PU Kalteng itu.

    Lalu, katanya, data itu tidak singkron dengan BPS. Yang menurut BPS, pengguna air bersih hanya sekitar 27 persen. “Data yang begini (Data dari BPS), kami tidak terima. Karena ini (data berasal camat) nyata, survei langsung ke desa-desa,” ungkap Ben.

    Akibat data dari BPS yang cuman mengambil sample (contoh) sebanyak 150 itu, lanjut Ben, dana Kabupaten Kapuas tidak dapat dana insentif daerah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

    “Saya masih belum mau menerima, ini saya sedih, Ini kan sama saja tidak mendukung pemerintah daerah, tidak mendukung masyarakat,” katanya.

    Ditanya langkah yang diambil atas tidak singkronnya data dsri BPS dengan camat? Ben mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dan mengundang BPS Kabupaten Kapuas agar melakukan survei bersama. Dimana, pihaknya siap untuk membantu untuk melakukannya desa per desa, dan tidak dengan sample. Kemudian audiensi dengan BPS Provinsi Kalteng dengan menunjukkan data dari Kemenkes, lalu jawabannya dipertimbangkan.

    “Sampai saat ini tidak ada. Katanya pelajari-pelajari, tapi sudah tiga bulan tidak ada realisasi BPS,” kesal orang nomor 1 di Kabupaten Kapuas tersebut.

    Sebelumnya secara terpisah, Kepala BPS Kapuas, Hery, mengatakan, dalam melakukan pendataan pihaknya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

    Lanjutnya, berdasarkan datanya tahun 2016, presentase rumah tangga yang menggunakan sumber air bersih di Kapuas hanya 38,26 persen dan sumber air minum layak hanya 28,10 persen.

    “Kalau ada yang mengatakan data kita kurang valid, dia ada dasar tidak. Karena setiap omongan harus punya dasar. BPS sendiri setiap mengatakan punya dasar. Kalau data dia valid dan mau membandingkan, oke apakah sama dengan standar yang kita pakai,” ucap Hery.

    Lanjutnya, terjadinya perbedaan data merupakan hal yang biasa. Petugas BPS yang turun melakukan survei adalah petugas yang sebelumnya telah diberikan pelatihan.

    Dijelaskannya, Adapun air minum layak dan bersih adalah air minum yang terlindungi meliputi menampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah.

    Hal ini tidak termasuk air kemasan, air dari penjualan keliling, air yang dijual melalui tangki, air sumur dan mata air tidak terlindungi.

    (irfan/beritasampit.co.id)