Usil, Sepanduk Imbauan Peduli Lingkungan Dirusak, Ini Komentar DLH Sukamara

    SUKAMARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk menertibkan penambangan pasir ilegal dengan memasang sejumlah imbauan nampaknya masih belum diterima oleh sebagian masyarakat.

    Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara yang baru saja memasang sejumlah imbauan berupa baliho dikawasan tambang pasir di Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara.

    “Kami memasang imbauan tentang peduli lingkungan pada tanggal 13 Januari, dan saat dipantai pada 15 Januari sudah hilang imbauan ini, kami sangat menyayangkan hal itu,” ujar Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Selasa (16/1/2018).

    Menurutnya, pihaknya memasang imbauan tersebut sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir.

    “Yang jelas penambangan pasir ini terlihat dibeberapa lokasi seperti di Desa Pudu Rundun, arah menuju Kecamatan Pantai Lunci, dan disekitar Terantang. Kami memasang imbauan agar tidak semakin rusak lingkungan,” terang Rendy.

    Rendy menjelaskan bahwa seharusnya pertambangan pasir memiliki wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak semua masyarakat yang memiliki lahan boleh menggali pasir dilahanya.

    “Tidak seharusnya masyarakat yang punya lahan boleh semauny sendiri menambang karena memang ada aturannya, contoh seperti Galian C untuk pasir, tapi kenyataannya memang dibutuhkan untuk pembangunan,” jelas Rendy.

    “Contoh seperti Galian C untuk pasir, penambang harus memiliki ijin karena selanjutnya yang bersangkutan punya kewajiban untuk mereklamasi,” tukas Rendy.

    (sya/beritasampit.co.id)