Legislator Ingatkan Perangkat Desa Jangan Asal Terbitkan SKT

    KUALA PEMBUANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, (15/1/2018) H. Bambang Yantoko mengingatkan kepada perangkat desa maupun kelurahan, agar jangan asal menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Karena, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah persengketaan dikemudian harinya, yang pada akhirnya dapat memicu konflik antar yang bersengketa.

    Menurut politisi Partai Golkar ini, jika ada masyarakat yang mengajukan pembuatan SKT ataupun pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

    Maka hendak pihak aparatur desa maupun kelurahan melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dulu. Hal ini, dilakukan guna menghindari adanya tumpang tindih terhadap kepemilikan tanah tersebut.

    “Pengecekan ke lapangan ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti untuk mengumpulkan data-data yang valid mengenai tanah dimaksud. Baik, keberadaan lokasi tanahnya, ukurannya berapa, bersebelahan dengan siapa sebagai saksi-saksinya. Sehingga, informasi mengenai tanah itu betul-betul jelas dan valid,” terangnya.

    Karena juga lanjutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya perselisihan ataupun persengketaan atas tanah yang hendak dibuatkan surat-suratnya.

    Sehingga, sebelum hal itu terjadi, maka memang sebaiknya dilakukan pengecekan atau crosscheck ke lokasi tanah yang hendak dibuatkan surat-menyuratnya.

    “Untuk itu hendaknya pihak aparatur desa maupun kelurahan harus berhati-hati dalam menangani masalah SKT ataupun SPT ini. Dan pihak aparatur desa atau kelurahan harus turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Jangan asal menerbitkan dulu, dengan dasar keterangan dari yang mengaku pemilik tanahnya. Tapi dengan melakukan turun ke lapangan, maka nantinya dalam penerbitan surat tanah baik SKT atau SPT tidak akan menimbulkan masalah ataupun sengketa”, jelasnya.

    Untuk itu lanjut anggota dewan dari Dapil II ini, dirinya berharap kepada pihak Pemkab Seruyan agar terus mengingatkan atau menghimbau kepada aparatur desa maupun kelurahan, agar tidak asal menerbitkan surat-surat tanah seperti SKT/SPT.

    Karena, dengan demikian, maka pihak aparatur pemerintahan desa maupun kelurahan akan selalu berhati-hati dalam menerbitkan SKT ataupun SPT.

    “Kita berharap, dengan adanya kehati-hatian dari pihak kecamatan, aparatur pemerintah desa maupun kelurahan, maka hal ini akan menghindari adanya masalah tumpang tindih terhadap kepemilikan tanah,” ujarnya.

    (sti/beritasampit.co.id)