Minum “Anggur Merah”, Dua Pemuda Ini Diangkut Pol PP

    KUALA PEMBUANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Seruyan mengamankan dua pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras miras, di Jalan  Abadi, Selasa (16/1/18), sekitar pukul 10.00 WIB. Dua pemuda itu berinisial S (24) dan T (27).

    Kapala Satuan Pol PP dan Damkar Seruyan, Nomo Koeswoyo SSTP, mengatakan, diamanakannya dua orang pemuda itu karena adanya laporan dari masyarakat. “Kedua kita amankan beserta sebotol minuman keras merk anggur merah yang dikonsumsi mareka,” ungkapnya.

    Untuk langkah selanjutnya, kata Nomo, keduanya diproses dengan diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    Ia mengimbau, kepada masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan perbuatan yang meresahkan, dan yang mengganggu ketertiban. 

    “Karena mengkonsumsi miras selain berdampak pada kesehatan juga bisa terjadinya perkelahian, dan hal negatif lainnya karena pengaruh miras,” tukasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)