Panwaslu : Jika Terbukti Ada Mahar Politik, Akan Diproses Hukum

    PALANGKA RAYA – Panwaslu Kota Palangka Raya mengundang Pasangan Jhon Krisli dan Maryono (JOYO), terkait adanya isu mahar politik yang beredar dipemberitaan media, Selasa (16/1/2018).

    Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan Jhon Krisli dan Maryono berdasarkan undangan untuk berdiskusi terkait isu yang beredar dimasyarakat agar tidak menjadi bola liar.

    Terkait dengan itu, terang Endra, pihak Panwaslu ingin menggali informasi lebih jauh, terkait isu mahar politik dalam proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

    “Dari hasil diskusi tersebut, kami belum bisa memberikan kesimpulan, dan kami akan melaksanakan rapat pleno terlebih dahulu terkait dengan ini, selanjutnya hasil dari pleno nantinya, kami akan teruskan ke Bawaslu Propinsi dan ke Bawaslu RI,” kata Endra sapaan akrabnya.

    Endrawati juga menambahkan, telah terjadi mahar pilitik seperti apa yang disampaikan jika memang benar terbukti apa yang sudah dituduhkan pasangan JOYO tersebut akan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan, agar terciptanya suasana yang kondusif dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018, ” tutupnya

    (Fr/Beritasampit.co.id)