Kejari Pulpis Dalami Dugaan Korupsi Proyek di PUPR

    PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek program infrastuktur dan pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

    Program Pemulihan Kawasan Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir yang bernilai Rp6,3 miliar itu, dalam pelaksanaan pembangunannya dinilai ada kejanggalan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga patut diduga ada unsur kerugian negara.

    Kepala Kejaei Pulang Pisau, H Maryadi Idham Khalid, Rabu (17/1/18) membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemulihan kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.

    Hal itu, kata Maryadi, untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. “Setelah kita telaah dan kita dalami, terdapat kejanggalan dan potensi kerugian kerugian negara cukup besar, ” terangnya.

    Saat ini, lanjutnya, proses penyelidikan oleh bagian Intel sudah selesai, dan sudah di limpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan tahap pengembangan perkara ini.

    “Dengan selesainya penyelidikan oleh bidang Intel, maka statusnya dilimpahkan ke bidang Pidsus. Selanjutnya akan di lakukan pengembangan perkara ini, dengan memanggil pihak-pihak terkait yang ada di dalamnya,” tutup H Maryadi.

    (pra/beritasampit.co.id)