Salahgunakan Palu, Ini Akibatnya

    SAMPIT – Luka di kepala, memar kedua tangan, kedua kaki, dada, punggung, serta memar di pinggang hingga jatuh ke parit itulah yang dialami oleh Abdul Gani, usai dihantam dengan palu oleh tersangka Tri Wibowo Utomo yang tidak lain adalah kekasih anak tirinya.

    Dalam pengakuan tersangka, sebelum kejadian itu dirinya sempat menolong korban dengan membelikan obat dan membelikan makanan.

    “Saya dengan anak tirinya pacaran diam-diam, lantaran tidak disetujui oleh korban untuk pacaran dengan anak tirinya itu. Waktu itu korban sendiri yang datangi saya dan bilang bahwa ia sakit, lalu saya tolong antar berobat dan belikan makan apalagi kata korban ia pernah tidak makan seharian,” kata tersangka yang mengaku berstatus duda ini, di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (17/1/2018).

    Penganiayaan itu terjadi, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kembali IV Kelurahan Ketapang, Kecamtan MB Ketapang, tepatnya di pondok milik tersangka.

    Sebelum terjadi pemukulan itu, korban melintas melihat tersangka dan anak tirinya ada di pondok. Korban meminta anaknya pulang, kemudian ia datang lagi ke pondok marah-marah menarik tangan tersangka sampai jidat tersangka membentur dinding.

    “Saat mau ditarik lagi, lalu saya mengambil palu dan memukul ke arah korban hingga korban jatuh ke parit,” ungkap tersangka.

    Lalu, lanjutnya, karena melihat korban jatuh kedalam parit, ia lalu menolongnya dengan cara mengeluarkannya dari parit. Setelah itu ia langsung menyerahkan diri ke polisi.

    “Saya kira waktu itu setelah ia membawa pulang anak tirinya itu tidak datang lagi, tidak taunya datang malah marah-marah, melihat ada palu saya ambil palu, waktu itu saya mau palu bahunya tapi yang kena malah kepalanya,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Batu Pirus, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    (im/beritasampit.co.id).