Cuti, Fasiltas Negara Dikembalikan

    KASONGAN – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang notabene adalah istri/suami dari petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak boleh menggunakan fasilatas negara. Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

    Demikian disampaikan Yusafat Ericktovia Kawung SH, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2018).

    “Khusus bagi istri/suami petahana yang mengambil cuti di luar tanggungan negara maka tidak boleh lagi memakai fasilatas negara dan harus lepas dari jabatan ketua tim penggerak PKK atau GOW, kalau tidak ingin cuti saran kami untuk tidak usah aktif mengikuti istri/suami yang sedang ikut kontestasi pilkada,” terangnya.

    Sebelumnya, muncul pembicaraan di masyarakat mengenai polemik oknum ASN mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati atau ASN yang keluarganya mencalon dan ikut hadir dalam proses pendaftaran calon di KPU Kabupaten Katingan.

    (kwt/Beritasampit.co.id)