Editor : Edy R.
KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Katingan, mengamankan Diana Mariana (36) seorang ibu rumah tangga, yang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu serta berbagai obat-obatan lainya, di jalan Samba Km. 04 Rt. 24 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Rabu ( 17/1/2018) sekitar pukul 21.30 Wib malam.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Res Katingan mendapat informasi, bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan obat carnophen / zenith. Kemudian Anggota kepolisian menuju didaerah jalan samba Km. 04. Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan untuk melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Pada saat itu melihat seorang warga Agustaf (34) keluar dari rumah tersangka yaitu Diana Mariana ( 36).Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Agustaf usai dari rumah tersangka dan ditemukan dari dalam sakunya sebelah kiri celana, terdapat sebuah Charnophen Zenit sebanyak 10 butir.
Dari hasil Keterangan Agustaf ini, bahwa obat yang dibeli dari tersangka (Diana Mariana), seharga Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah. Selanjutnya anggota kepolisian menuju rumah tersangka (Diana Mariana) , dengan disaksikan Ketua RT untuk melakukan penggeledahan di dalam dan perkarangan rumah, sehingga ditemukan barang bukti berupa, 2 paket Narkotika jenis Sabu dgn berat kotor 1,30 Gram, 232 butir obat dextro, 65 butir obat PCC dan 38 butir obat carnophen / Zenit serta 12 plastik klip bening ukuran 3×5 dan 45 lembar plastik klip bening ukuran 6×4.
Kemudian ditemukan juga, 1 amplop warna putih, 15 lembar uang pecahan Rp. 100.000, dan 22 lembar uang pecahan Rp. 50.000, serta 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-. 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000, -. 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000,.
Lalu 1 buah HP merk Sunberry warna putih, 1 buah HP merk Nexcom warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1buah tas kecil warna coklat dan buah tas kecil motif belang belang dominan warna merah.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Gunawardy mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Kantor Polres Katingan, guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009.
“Atas kejadian tersebut kami dari kepolisian akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap perkara untuk mengusut dari mana asalnya obat Charnophen Zenit, PCC, Dektro dan Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh tersangka serta kemungkinan masih ada terdapat pengedar di tempat kejadian perkara lainnya di wilkum Polres Katingan,”pungkasnya.(ar/beritasampit.co.id)